Rabu, 19 Maret 2014

Tugas Softskill 1 : Etika Kepolisian

Pada tugas kali ini saya diminta mencari etika dalam suatu profesi. Tentunya setiap profesi memiliki etika  tersendiri yang umumnya berbeda dengan etika  profesi lain. Polisi adalah profesi yang saya pilih untuk materi tugas kali ini. Sebelum membahas tentang etika polisi saya akan menjabarkan pengertian dari etika itu sendiri.
“Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat.”
Etika Kepolisian
Etika Kepolisian menurut Kunarto ( 1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.
Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan  tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya.
Berikut beberapa etika dalam kepolisian :
1.      Polisi yang berwatak sipil
Polisi berkaitan erat dengan penegakan hukum, tentunya seorang polisi memiliki keterampilan khusus untuk memberantas tindak kejahatan dan member pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.  Agar bisa melaksanakan tugasnya dengann baik tentunya polisi harus bersahabat dengan masyarakat agar situasi bisa terus terkendali dan meminimalisir ketidaktertiban dan ketidakamanan.
2.      Polisi dalam penggunaan kekuatan
Seperti disebutkan dalam point pertama polisi tentunya memiliki keterampilan khusus untuk melayani masyarakat, tak jarang ada polisi yang mendapat izin khusus untuk menggunakan senjata api. Dalam penegakan hukum meskipun seorang polisi memiliki izin khusus atau kekuasaan lebih namun tetap harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.
3.     Polisi dalam proses penyidikan
Pengambilan keputusan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan karakteristik yang menonjol dari penyidik. Dalam hal ini polisi harus bersikap adil tanpa melihat jabatan, keadaan sosial, dll.
4.      Membentuk polisi yang baik
Unutk mendapatkan polisi yang baik tentulah harus memalui jalan panjang dan harus mencari calon yang berstandar tinggi dan terdidik dengan baik. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
5.      Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar