Pada tugas
kali ini saya diminta mencari etika dalam suatu profesi. Tentunya setiap
profesi memiliki etika tersendiri yang
umumnya berbeda dengan etika profesi
lain. Polisi adalah profesi yang saya pilih untuk materi tugas kali ini. Sebelum
membahas tentang etika polisi saya akan menjabarkan pengertian dari etika itu
sendiri.
“Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait
dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat.”
Etika Kepolisian
Etika
Kepolisian menurut Kunarto ( 1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan
yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku
pribadi benar atau tidak.
Rangkuman
Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34
dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan
kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya.
Berikut
beberapa etika dalam kepolisian :
1. Polisi yang berwatak
sipil
Polisi
berkaitan erat dengan penegakan hukum, tentunya seorang polisi memiliki
keterampilan khusus untuk memberantas tindak kejahatan dan member pelayanan dan
perlindungan kepada masyarakat. Agar
bisa melaksanakan tugasnya dengann baik tentunya polisi harus bersahabat dengan
masyarakat agar situasi bisa terus terkendali dan meminimalisir ketidaktertiban
dan ketidakamanan.
2. Polisi dalam
penggunaan kekuatan
Seperti disebutkan
dalam point pertama polisi tentunya memiliki keterampilan khusus untuk melayani
masyarakat, tak jarang ada polisi yang mendapat izin khusus untuk menggunakan
senjata api. Dalam penegakan hukum meskipun seorang polisi memiliki izin khusus
atau kekuasaan lebih namun tetap harus mengikuti prosedur atau ketentuan yang
berlaku.
3. Polisi dalam proses penyidikan
Pengambilan keputusan dalam proses penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan karakteristik yang menonjol dari
penyidik. Dalam hal ini polisi harus bersikap adil tanpa melihat jabatan,
keadaan sosial, dll.
4.
Membentuk polisi yang baik
Unutk mendapatkan
polisi yang baik tentulah harus memalui jalan panjang dan harus mencari calon
yang berstandar tinggi dan terdidik dengan baik. Calon yang baik hanya dapat
diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar
tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang
memadai berdasarkan psikotes.
5.
Membentuk pimpinan polisi
yang baik
Pada dasarnya,
sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas.
Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih
tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar
persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar