Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian Kasus “Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent”



Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus “Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent”. BitTorrent merupakan software pertukaran data. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Kasus ini dilakukan oleh seorang warga Hong Kong bernama Chan Nai-ming. Dengan demikian ia di nyatakan bersalah karena telah membajak karya  yang telah dilindungi hak cipta. Namun chan di bebaskan dengan jaminan sebesar 5000 dollar Hong Kong. Ada pun tiga film yang ia upload adalah Daredevil, Red Planet, dan Miss Congeniality. Kasus ini merupakan kasus pertama yang melibatkan BitTorrent.
Di Indonesia hak cipta meupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di bahas dalam Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3). Pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.
Referensi :