Pada pembahasan sebelumnya, penulis
membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya
adalah kasus “Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent”. BitTorrent merupakan
software pertukaran data. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih
mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen
tersebut. Kasus ini dilakukan oleh seorang warga Hong Kong bernama Chan
Nai-ming. Dengan demikian ia di nyatakan bersalah karena telah membajak
karya yang telah dilindungi hak cipta. Namun
chan di bebaskan dengan jaminan sebesar 5000 dollar Hong Kong. Ada pun tiga
film yang ia upload adalah Daredevil, Red Planet, dan Miss Congeniality. Kasus ini
merupakan kasus pertama yang melibatkan BitTorrent.
Di Indonesia hak cipta meupakan salah
satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang-
Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di bahas dalam Pasal 56 ayat (1),
(2), dan (3). Pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke
pengadilan niaga. Dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta
dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.
Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana
dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar