- Kasus The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek,
27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan
perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan
lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya,
mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan
dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
- Pembajakan Film dengan Memanfaatan BitTorrent
Pembajakan
film dengan memanfaatan BitTorrent, Seorang warga negara Hongkong dinyatakan
bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus
ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent
merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas
untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat
pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen
dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan
Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi
hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan
BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar
Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com).
Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood
ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah
Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses
menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar