Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi kemacetan. Kebijakan itu iyalah dengan mengatur jumlah kendaraan dengan membedakan hari oprasional dari kendaraan yang dilihat dari genap ganjilnya plat no kendaraan dan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jadi dihari-hari tertentu misalnya hari senin-rabu hanya plat no genap yang boleh beroprasi dijakarta dan dihari kamis sampai sabtu giliran plat no ganjil. Jokowi meminta bantuan langsung kepada polantas untuk membantu mengawasi kebijakan ini meski beerapa polisi keberatan dikarnakan jumlah kendaraan dijakarta tidaklah sedikit. Meskipun program ini bersifat ujicoba dan sementara Jokowi berharap bahwa program ini akan berjalan dengan baik dan jika program ini berhasil program ini akan dipermanenkan. Banyak kalangan masyarakat mengeluh kebijakan ini karna hal ini akan tidak adil, hal ini tidak berpengaruh pada mereka yang mempunyai dua kendaraan yang berplat no ganda karna setiap hari tidak usah risau mengenai peraturan ini. Dan pihak yang merasa paling dirugikan adalah kendaraan yang digunakan perusahaan baik itu untuk angkutan barang maupun antar jemput pegawai. Banyak diantara mereka yang hanya mempunyai satu kendaraan untuk hal yang disebut diatas mereka khawatir jika peraturan ini berlaku mereka akan kesulitan mengantarkan barang dihari-hari tertetu.
Menurut pendapat saya sendiri perturan ini memang kurang efektif, jika memang ingin dilanjutkan tujukanlah peraturan ini hanya untuk mobil pribadi. Mobil pribadi yang paling mendominasi dijalanan dijakarta. Hal ini dikarnakan keegoisan setiap orang untuk menggunakan kendaraan untuk dirinya sendiri. Bayangkan saja kadang mobil pribadi yang berukuran hampir sama dengan mini bus yang memakan setengah badan jalan hanya diisi oleh satu orang saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar