Bela diri Tangan Kosong Merpati Putih adalah Ilmu Beladiri dari kerajaan Mataram Hindu dan merupakan ilmu beladiri bagi penghuni Kerajaan Mataram. Jadi Ilmu Beladiri Merpati Putih adalah asli dari Indonesia dan merupakan warisan nenek moyang kita.
Filosofi Merpati Putih ialah merupakan singkatan dari: Mersudi Patitising Tindak Pusakane Titising Hening yang merupakan bahasa Jawa Kuno yang memiliki arti "Mencari sampai mendapatkan suatu tindakan yang benar (kebenaran) dengan jalan keheningan".
Ilmu Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih diturunkan oleh Pangeran Sumber Nyawa melalui Grt (keturunannya) dengan Grat VII yaitu Sang Hadi Poernomo merupakan Sang Guru yang mengamanatkan agar setiap anggauta Merpati Putih menjalankan empat pesannya, yaitu:
1. Rasa jujur dan welas asih.
2. Percaya pada diri sendiri.
3. Keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.
4. Menghayati dan mengamalkan sikap itu agar menimbulkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keturunan IX, yang merupakan Dewan Guru adalah Poerwoto Hadi Poernomo (Mas Pung) dan Budi Hadi Poernomo (Mas Budi) keduanya inilah yang menyebar luaskan di Indonesia.
Merpati Putih baru bisa disebarluaskan dan diperkenalan kepada masyarakat umum dengan ditandai dengan berdirinya kepengurusan Pusat pada tanggal 2 April 1963.
Pada tahun 1972 diadakan penelitian tentang pernafasan di TNI AU dan hasilnya adalah sangat positif dan tidak ada efek sampingan yang ditimbulkan..
Di samping itu Merpati Putih juga merupakan Ilmu Beladiri wajib bagi Komando Pasukan Khusus (kopassus) dan Pasukan Pengawal Presiden (Pas Wal Pres).
Ilmu Beladiri Tangan Kosong Merpati Putih berada di bawah naungan IPSI sehingga dapat dipertandingn seperti pencak silat yang lainnya.
Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/history/2122341-sejarah-beladiri-merpati-putih/#ixzz1rrGuSwOk
Selasa, 08 Mei 2012
Supermoon
Bulan purnama terbesar pada 2012, yang terjadi pada Minggu 6 Mei 2012 dinihari kemarin. Dijuluki supermoon karena bulan tampak 14 persen lebih besar daripada biasanya. Bulan juga terlihat 16 persen lebih terang daripada bulan purnama biasa.
Fenomena itu muncul karena bulan purnama terjadi pada saat bulan berada pada titik terdekatnya dengan bumi. Titik terdekatnya, yang disebut perigee, menempatkan bulan pada jarak 356.955 kilometer dari bumi.
Robert Massey dari Royal Astronomical Society di Inggris mengatakan ukuran bulan yang bertambah besar mungkin akan tampak lebih jelas daripada peningkatan kecemerlangannya. "Mata sangat hebat dalam melakukan kompensasi perubahan tingkat kecemerlangan sehingga Anda nyaris tidak menyadarinya," ujarnya.
Bulan akan tampak amat besar ketika terbit. Para ilmuwan belum mengetahui apa penyebabnya, tapi satelit bumi itu tampak lebih besar ketika dia berada di dekat cakrawala.
Ilusi ini, menurut para pakar, dapat dijelaskan dengan memegang pensil atau karet penghapus dengan lengan terentang dan membandingkan ukurannya dengan bulan ketika terbit. Lakukan hal yang sama pada malam hari ketika bulan berada di atas kepala kita. Ukurannya akan sama.
L LIVESCIENCE | BBC
Fenomena itu muncul karena bulan purnama terjadi pada saat bulan berada pada titik terdekatnya dengan bumi. Titik terdekatnya, yang disebut perigee, menempatkan bulan pada jarak 356.955 kilometer dari bumi.
Robert Massey dari Royal Astronomical Society di Inggris mengatakan ukuran bulan yang bertambah besar mungkin akan tampak lebih jelas daripada peningkatan kecemerlangannya. "Mata sangat hebat dalam melakukan kompensasi perubahan tingkat kecemerlangan sehingga Anda nyaris tidak menyadarinya," ujarnya.
Bulan akan tampak amat besar ketika terbit. Para ilmuwan belum mengetahui apa penyebabnya, tapi satelit bumi itu tampak lebih besar ketika dia berada di dekat cakrawala.
Ilusi ini, menurut para pakar, dapat dijelaskan dengan memegang pensil atau karet penghapus dengan lengan terentang dan membandingkan ukurannya dengan bulan ketika terbit. Lakukan hal yang sama pada malam hari ketika bulan berada di atas kepala kita. Ukurannya akan sama.
L LIVESCIENCE | BBC
Fakta Tentang Supermoon
Dibalik indah Supermoon, dikutip Live Science, ada fakta menarik. Fakta ini dijawab oleh para ahli untuk menanggapi mitos yang berkembang:
• Bulan dalam keadaan Supermoon menjadi terlihat lebih besar saat naik ke langit. Menurut ilmuwan, bulan akan tampak besar kalau letaknya dekat horison. Perbedaan ukuran ini terjadi karena adanya ilusi dalam pikiran manusia. Untuk membuktikannya, pegang sebuah benda kecil di tangan dan bandingkan dengan ukuran bulan mulai dari garis horizon hingga posisi tertinggi. Ukuran bulan akan tetap sama.
• Supermoon tidak menghancurkan bumi. Meski bumi dan bulan sejajar dalam satu garis dan terjadi tarik menarik gravitasi, namun Supermoon tidak begitu mengganggu bumi. Memang aktivitas tektonik sedikit mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan.
• Supermoon terangnya melebihi badai meteor. Cahaya Supermoon akan mengalahkan sinar dari meteor yang jatuh ke bumi. Hanya meteor yang cahayanya terang saja yang bisa terlihat saat terjadi Supermoon.
• Foto bulan pada beberapa foto Supermoon terlihat cukup besar. Namun, banyak yang didapati, foto-foto tersebut adalah rekayasa fotografi. Foto bulan yang besar bisa diakali memakai lensa telephoto atau teleskop.
http://sidomi.com/92745/beberapa-fakta-tentang-supermoon/
• Bulan dalam keadaan Supermoon menjadi terlihat lebih besar saat naik ke langit. Menurut ilmuwan, bulan akan tampak besar kalau letaknya dekat horison. Perbedaan ukuran ini terjadi karena adanya ilusi dalam pikiran manusia. Untuk membuktikannya, pegang sebuah benda kecil di tangan dan bandingkan dengan ukuran bulan mulai dari garis horizon hingga posisi tertinggi. Ukuran bulan akan tetap sama.
• Supermoon tidak menghancurkan bumi. Meski bumi dan bulan sejajar dalam satu garis dan terjadi tarik menarik gravitasi, namun Supermoon tidak begitu mengganggu bumi. Memang aktivitas tektonik sedikit mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan.
• Supermoon terangnya melebihi badai meteor. Cahaya Supermoon akan mengalahkan sinar dari meteor yang jatuh ke bumi. Hanya meteor yang cahayanya terang saja yang bisa terlihat saat terjadi Supermoon.
• Foto bulan pada beberapa foto Supermoon terlihat cukup besar. Namun, banyak yang didapati, foto-foto tersebut adalah rekayasa fotografi. Foto bulan yang besar bisa diakali memakai lensa telephoto atau teleskop.
http://sidomi.com/92745/beberapa-fakta-tentang-supermoon/
Sabtu, 05 Mei 2012
Organisasi Virtual
Dukungan internet untuk bisnis ahirnya melahirkan organisasi yang dikenal dengan sebutan organisasi virtual ( Virtual Organization ). Yang dimaksud dengan organisasi virtual adalah suatu jaringan organisasi yang independen yang dihubungkan melalui tehnologi informasi dengan tujuan untuk mengekploitasi peluang pasar dengan berbagai keterampilan, biaya, dan akses pasar. Organisasi seperti ini biasa beroprasi berdasarakan proyek, namun ada juga yang beroprasi secara permanen. Umumnya organisasi seperti ini memiliki sedikit sekali pegawai tetap dan fasilitas administrasi secukupnya saja. Ketika mendapat proyek baru, organisasi akan menghimpun berbagai daya dari organisasi-organisasi mitra kerjanya.
Global Research Consortium ( GRC ) merupakan contoh organisasi virtual. Perusahaan ini menawarkan layanan penelitian dan konsultasi kepada perusahaan-perusahaan yang berbisnis di Asia dengan hanya memiliki tiga pegawai tetap. Ketika ada proyek baru, organisasi ini akan melakukan subkontrak pekerjaan kepada beberapa konsultan dan peneliti independen yang telah memiliki hubungan dengannya.
Global Research Consortium ( GRC ) merupakan contoh organisasi virtual. Perusahaan ini menawarkan layanan penelitian dan konsultasi kepada perusahaan-perusahaan yang berbisnis di Asia dengan hanya memiliki tiga pegawai tetap. Ketika ada proyek baru, organisasi ini akan melakukan subkontrak pekerjaan kepada beberapa konsultan dan peneliti independen yang telah memiliki hubungan dengannya.
Kesalahan Seputar Ziarah
Pada mulanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ziarah kubur, namun kemudian beliau membolehkannya dengan sabdanya :
ِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ . رواه أحمد
"Dulu saya melarang kalian untuk ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah kalian padanya karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian" (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa pada mulanya ziarah kubur dilarang, namun akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk melakukannya. Larangan tersebut memang sangat beralasan mengingat ziarah kubur rawan akan munculnya kesyirikan yang merupakan lawan dari da'wah tauhid bahkan tidak sedikit kesyirikan yang terjadi dimasyarakat adalah ziarah kubur dan apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut telah terjadi di zaman ini yang mana sangat banyak kita temui kesalahan-kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam ziarah kubur.
Adapun kesalahan dan penyimpangan dalam ziarah kubur yang banyak terjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut :
1. Menyembah kuburan, dengan meminta pertolongan dan bantuan kepada para wali yang telah meninggal dunia dengan keyakinan bahwa para wali yang telah meninggal dunia bisa memenuhi hajat serta bisa membebaskan manusia dari berbagai kesulitan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :
( وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ( الإسراء:23
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia" (QS. Al-Isra : 23)
Sebagian penyembah kuburan ada yang mencium setiap sudutnya lalu mengusapnya kebagian tubuhnya mereka juga mencium pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya dengan tanah dan debu kuburan.
2. Thawaf di kuburan. Thawaf (mengelilingi) kuburan adalah haram jika dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kuburan tersebut maka hal tersebut termasuk kesyirikan yang besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam karena thawaf adalah ibadah berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ( الحج:29
"Dan hendaklah mereka berthawaf dibaitullah yang tua" (QS. Al Hajj:29)
Sedangkan berthawaf atas sesuatu selain Ka'bah dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadanya maka hal tersebut termasuk kesyirikan.
3. Menyembelih di atas atau di sisi kuburan jika dimaksudkan untuk penghuni kubur tersebut maka hal tersebut termasuk syirik besar berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الأنعام:162
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku dan sembelihanku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mengatur sekalian alam.". (QS. Al An'am:162) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ( رواه مسلم
"Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala" (HR Muslim).
Pada binatang sembelihan terdapat dua hal yang diharamkan pertama penyembelihannya untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kedua penyembelihannya bukan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Keduanya menjadikan daging binatang tersebut tidak boleh dimakan dan termasuk penyembelihan jahiliyah (yang terkenal di zaman kita saat ini) adalah menyembelih untuk jin yaitu manakala mereka membeli rumah atau membangunnya atau ketika mereka menggali sumur, meraka menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin.
4. Menyalakan lampu atau lilin dan memasang kelambu di atas kuburan, berdasarkan hadits :
( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَلسَرَّجِ ( رواه حاكم
"Rasulullah melaknat....dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur)" (HR. Hakim)
5. Menyiram kuburan dan menabur bunga-bunga atau menancapkan pelapah pohon diatas pusara karena hal itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Adapun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menancapkan pelepah kurma di atas dua buah kuburan yang sedang beliau lewati tidak bisa di qiaskan dengan tabur bunga, namun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ghaib karena pada saat itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni dua kuburan tersebut yang sedang disiksa dan ini pulalah yang dipahami oleh para shahabat Radhiyallahu 'anhum dan tidak pernah diriwayatkan dari mereka bahwa mereka meletakkan pelepah pohon atau bunga diatas kuburan kecuali diatas kuburan Buraidah Al Aslami karena beliau berwasiat untuk diletakkan diatas kuburannya dua pelepah kurma -Wallahu A'lam- (Lihat Fiqhus Sunnah 1:299)
6. Menembok kuburan dan memasang prasasti baik dari batu, marmer atau kayu dengan menuliskan nama, tanggal lahir dan wafatnya karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan bid'ah dan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuliakan penghuni kubur tersebut serta jalan untuk menuju pada kesyirikan. Hal ini berdasarkan hadits :
هَى النَّبِيُّ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا . رواه الترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkapuri kuburan, menulisi diatasnya dan membuat bangunan di atasnya" (HR Tirmidzi)
7. Membaca Al-Qur'an di kuburan dengan keyakinan bahwa membaca Al-Qur'an di tempat tersebut memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surah Al-Fatihah dan Yaasiin untuk para arwah, karena ibadah apa saja yang dilaksanakan dikuburan seperti berdo'a, dzikir membaca Al-Qur'an, menyembelih, thawaf, shalat (kecuali shalat jenazah) dan lain-lain adalah termasuk menjadikan kuburan tersebut sebagai mesjid dan itu dilarang berdasarkan hadits :
( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَالمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا َمسْجِدٌ( رواه حاكم
"Rasulullah melaknat ....orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid" (HR. Hakim)
8. Mengadakan safar (perjalanan) untuk menziarahi kuburan-kuburan tertentu seperti kuburan para wali atau orang-orang yang dianggap shalih dengan tujuan bertawassul (menjadikan mereka sebagai perantara) dalam berdoa atau meminta pertolongan kepada mereka karena hal ini adalah perbuatan bid'ah yang sesat bahkan kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari islam.
9. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur seperti harus dua hari raya menjelang masuknya bulan ramadhan, pada hari jum'at, tiga hari, tujuh hari atau 40 hari setelah pemakaman tersebut. Semua itu tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya dan beliau beserta para sahabat serta orang-orang yang datang setelah mereka tidak pernah mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk ziarah kubur.
10. Ziarah wanita-wanita ke kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ ( رواه ابن ماجه
"Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur" (HR Ibnu Majah)
11. Menginjak kuburan atau berjalan diatas kuburan dengan sendal atau sepatu. Hal ini sering kita jumpai pada suatu prosesi pemakaman yang mana sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti dilaluinya sehingga disana sini menginjak kuburan bahkan terkadang dengan sepatu atau sendal mereka tanpa sedikitpun mempunyai rasa hormat kepada orang yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ِلأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ . رواه ابن ماجه
"Sungguh berjalan diatas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri lebih aku senangi dari pada aku berjalan diatas kuburan seorang muslim" (HR Ibnu Majah)
Lalu bagaimana halnya dengan orang yang menguasai tanah kuburan kemudian diatasnya dibangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit ? oleh karena itu salah satu adat yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sendal atau sepatu saat berjalan diantara sela-sela kuburan.
12. Bersandar di kuburan atau duduk diatasnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
ِلأََنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ . رواه مسلم
"Akan duduk salah seorang diantara kamu hingga terbakar pakaiannya sampai terkelupas kulitnya maka itu lebih baik baginya dari pada duduk diatas kuburan" (HR Muslim).
-Abu Muhammad Ibnu Hanafi-
Sumber : http://www.imranxrhia.com/2011/06/kesalahan-kesalahan-seputar-ziarah.html
ِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ . رواه أحمد
"Dulu saya melarang kalian untuk ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah kalian padanya karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian" (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa pada mulanya ziarah kubur dilarang, namun akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk melakukannya. Larangan tersebut memang sangat beralasan mengingat ziarah kubur rawan akan munculnya kesyirikan yang merupakan lawan dari da'wah tauhid bahkan tidak sedikit kesyirikan yang terjadi dimasyarakat adalah ziarah kubur dan apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut telah terjadi di zaman ini yang mana sangat banyak kita temui kesalahan-kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam ziarah kubur.
Adapun kesalahan dan penyimpangan dalam ziarah kubur yang banyak terjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut :
1. Menyembah kuburan, dengan meminta pertolongan dan bantuan kepada para wali yang telah meninggal dunia dengan keyakinan bahwa para wali yang telah meninggal dunia bisa memenuhi hajat serta bisa membebaskan manusia dari berbagai kesulitan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :
( وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ( الإسراء:23
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia" (QS. Al-Isra : 23)
Sebagian penyembah kuburan ada yang mencium setiap sudutnya lalu mengusapnya kebagian tubuhnya mereka juga mencium pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya dengan tanah dan debu kuburan.
2. Thawaf di kuburan. Thawaf (mengelilingi) kuburan adalah haram jika dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kuburan tersebut maka hal tersebut termasuk kesyirikan yang besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam karena thawaf adalah ibadah berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ( الحج:29
"Dan hendaklah mereka berthawaf dibaitullah yang tua" (QS. Al Hajj:29)
Sedangkan berthawaf atas sesuatu selain Ka'bah dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadanya maka hal tersebut termasuk kesyirikan.
3. Menyembelih di atas atau di sisi kuburan jika dimaksudkan untuk penghuni kubur tersebut maka hal tersebut termasuk syirik besar berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الأنعام:162
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku dan sembelihanku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mengatur sekalian alam.". (QS. Al An'am:162) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ( رواه مسلم
"Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala" (HR Muslim).
Pada binatang sembelihan terdapat dua hal yang diharamkan pertama penyembelihannya untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kedua penyembelihannya bukan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Keduanya menjadikan daging binatang tersebut tidak boleh dimakan dan termasuk penyembelihan jahiliyah (yang terkenal di zaman kita saat ini) adalah menyembelih untuk jin yaitu manakala mereka membeli rumah atau membangunnya atau ketika mereka menggali sumur, meraka menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin.
4. Menyalakan lampu atau lilin dan memasang kelambu di atas kuburan, berdasarkan hadits :
( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَلسَرَّجِ ( رواه حاكم
"Rasulullah melaknat....dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur)" (HR. Hakim)
5. Menyiram kuburan dan menabur bunga-bunga atau menancapkan pelapah pohon diatas pusara karena hal itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Adapun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menancapkan pelepah kurma di atas dua buah kuburan yang sedang beliau lewati tidak bisa di qiaskan dengan tabur bunga, namun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ghaib karena pada saat itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni dua kuburan tersebut yang sedang disiksa dan ini pulalah yang dipahami oleh para shahabat Radhiyallahu 'anhum dan tidak pernah diriwayatkan dari mereka bahwa mereka meletakkan pelepah pohon atau bunga diatas kuburan kecuali diatas kuburan Buraidah Al Aslami karena beliau berwasiat untuk diletakkan diatas kuburannya dua pelepah kurma -Wallahu A'lam- (Lihat Fiqhus Sunnah 1:299)
6. Menembok kuburan dan memasang prasasti baik dari batu, marmer atau kayu dengan menuliskan nama, tanggal lahir dan wafatnya karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan bid'ah dan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuliakan penghuni kubur tersebut serta jalan untuk menuju pada kesyirikan. Hal ini berdasarkan hadits :
هَى النَّبِيُّ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا . رواه الترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkapuri kuburan, menulisi diatasnya dan membuat bangunan di atasnya" (HR Tirmidzi)
7. Membaca Al-Qur'an di kuburan dengan keyakinan bahwa membaca Al-Qur'an di tempat tersebut memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surah Al-Fatihah dan Yaasiin untuk para arwah, karena ibadah apa saja yang dilaksanakan dikuburan seperti berdo'a, dzikir membaca Al-Qur'an, menyembelih, thawaf, shalat (kecuali shalat jenazah) dan lain-lain adalah termasuk menjadikan kuburan tersebut sebagai mesjid dan itu dilarang berdasarkan hadits :
( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَالمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا َمسْجِدٌ( رواه حاكم
"Rasulullah melaknat ....orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid" (HR. Hakim)
8. Mengadakan safar (perjalanan) untuk menziarahi kuburan-kuburan tertentu seperti kuburan para wali atau orang-orang yang dianggap shalih dengan tujuan bertawassul (menjadikan mereka sebagai perantara) dalam berdoa atau meminta pertolongan kepada mereka karena hal ini adalah perbuatan bid'ah yang sesat bahkan kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari islam.
9. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur seperti harus dua hari raya menjelang masuknya bulan ramadhan, pada hari jum'at, tiga hari, tujuh hari atau 40 hari setelah pemakaman tersebut. Semua itu tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya dan beliau beserta para sahabat serta orang-orang yang datang setelah mereka tidak pernah mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk ziarah kubur.
10. Ziarah wanita-wanita ke kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ ( رواه ابن ماجه
"Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur" (HR Ibnu Majah)
11. Menginjak kuburan atau berjalan diatas kuburan dengan sendal atau sepatu. Hal ini sering kita jumpai pada suatu prosesi pemakaman yang mana sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti dilaluinya sehingga disana sini menginjak kuburan bahkan terkadang dengan sepatu atau sendal mereka tanpa sedikitpun mempunyai rasa hormat kepada orang yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ِلأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ . رواه ابن ماجه
"Sungguh berjalan diatas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri lebih aku senangi dari pada aku berjalan diatas kuburan seorang muslim" (HR Ibnu Majah)
Lalu bagaimana halnya dengan orang yang menguasai tanah kuburan kemudian diatasnya dibangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit ? oleh karena itu salah satu adat yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sendal atau sepatu saat berjalan diantara sela-sela kuburan.
12. Bersandar di kuburan atau duduk diatasnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
ِلأََنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ . رواه مسلم
"Akan duduk salah seorang diantara kamu hingga terbakar pakaiannya sampai terkelupas kulitnya maka itu lebih baik baginya dari pada duduk diatas kuburan" (HR Muslim).
-Abu Muhammad Ibnu Hanafi-
Sumber : http://www.imranxrhia.com/2011/06/kesalahan-kesalahan-seputar-ziarah.html
Hukum Pacaran
Setelah memerhatikan ayat dan hadits di posting sebelumnya, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu haram, karena beberapa sebab berikut:
1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya. Awal munculnya rasa cinta itu pun adalah dari seringnya mata memandang kepadanya.
2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3. orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau di luar rumah
4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya
5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
Perhatikan kembali etika pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam yang telah kami sebutkan di atas. Berapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh orang pacaran? Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?
SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Sebenarnya, keharaman pacaran lebih jelas daripada matahari di siang bolong. Namun begitu, masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba Di antara syubhat itu adalah:
Syubhat pertama:
Tidak bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, karena bisa saja orang pacaran yang Islami, tanpa melanggar syariat.
Tanggapan:
Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan tidak pernah ada wujudnya. Anggaplah dia bisa menghindari khalwat (berduaan), menyentuh serta menutup aurat, tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari saling memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya. Yang mana hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.
Syubhat kedua:
Orang sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon pasangan hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak akan bisa dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum menikah akan jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.
Tanggapan:
Memang, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Ditambah lagi, bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menampakkan segala yang baik dengan menutupi kekurangannya di hadapan kekasihnya. Juga orang yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat. (Lihat Faidhul Qodîr oleh Imam Al-Munâwî: 3/454).
1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya. Awal munculnya rasa cinta itu pun adalah dari seringnya mata memandang kepadanya.
2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3. orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau di luar rumah
4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya
5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
Perhatikan kembali etika pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam yang telah kami sebutkan di atas. Berapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh orang pacaran? Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?
SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Sebenarnya, keharaman pacaran lebih jelas daripada matahari di siang bolong. Namun begitu, masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba Di antara syubhat itu adalah:
Syubhat pertama:
Tidak bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, karena bisa saja orang pacaran yang Islami, tanpa melanggar syariat.
Tanggapan:
Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan tidak pernah ada wujudnya. Anggaplah dia bisa menghindari khalwat (berduaan), menyentuh serta menutup aurat, tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari saling memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya. Yang mana hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.
Syubhat kedua:
Orang sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon pasangan hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak akan bisa dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum menikah akan jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.
Tanggapan:
Memang, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Ditambah lagi, bahwa orang yang sedang jatuh cinta akan berusaha menampakkan segala yang baik dengan menutupi kekurangannya di hadapan kekasihnya. Juga orang yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat. (Lihat Faidhul Qodîr oleh Imam Al-Munâwî: 3/454).
Etika Pergaulan Lawan Jenis Dalam Islam
1. Menundukan Pandangan terhadap Lawan Jenis
Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana firman-Nya, artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nûr: 30).
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Allah berfirman, artinya, "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-nya." (QS. An-Nûr: 31).
2. Menutup Aurat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nûr: 31).
Juga firman-Nya, artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzâb: 59).
3. Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Wanita
Seseorang yang memiliki keperluan terhadap lawan jenisnya, harus menyampaikannya dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab." (QS. Al-Ahzâb: 53).
4. Tidak Berdua-duaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." (HR. Bukhârî 9/330, Muslim 1341).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzî dengan sanad shahih).
5. Tidak Mendayukan Ucapan
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzâb: 32).
Berkata Imam Ibnu Katsîr—rahimahullâh, "Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam serta para wanita Mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya." (Tafsîr Ibnu Katsîr: 3/530).
6. Tidak Menyentuh Lawan Jenis
Dari Ma'qil bin Yasâr t berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrânî dalam Mu'jam al Kabîr: 20/174/386).
Berkata Syaikh Al-Albânî—rahimahullâh, "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Ash-Shohîhah: 1/448).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari 'Aisyah berkata, "Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat." (HR. Bukhârî 4891).
Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana, apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Padahal Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan. (Lihat Hirâsatul Fadhîlah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 94-98). Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrâ': 32).
Sumber : http://www.imranxrhia.com/2011/02/adakah-yang-namanya-pacaran-islami.html#more
Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya, sebagaimana firman-Nya, artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nûr: 30).
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Allah berfirman, artinya, "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-nya." (QS. An-Nûr: 31).
2. Menutup Aurat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nûr: 31).
Juga firman-Nya, artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzâb: 59).
3. Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Wanita
Seseorang yang memiliki keperluan terhadap lawan jenisnya, harus menyampaikannya dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab." (QS. Al-Ahzâb: 53).
4. Tidak Berdua-duaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu 'Abbâs Radhiyallahu ‘Anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." (HR. Bukhârî 9/330, Muslim 1341).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiganya." (HR. Ahmad dan At-Tirmidzî dengan sanad shahih).
5. Tidak Mendayukan Ucapan
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzâb: 32).
Berkata Imam Ibnu Katsîr—rahimahullâh, "Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam serta para wanita Mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya." (Tafsîr Ibnu Katsîr: 3/530).
6. Tidak Menyentuh Lawan Jenis
Dari Ma'qil bin Yasâr t berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrânî dalam Mu'jam al Kabîr: 20/174/386).
Berkata Syaikh Al-Albânî—rahimahullâh, "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Ash-Shohîhah: 1/448).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lain. Dari 'Aisyah berkata, "Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat." (HR. Bukhârî 4891).
Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana, apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Padahal Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan. (Lihat Hirâsatul Fadhîlah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 94-98). Sebagaimana firman-Nya, artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isrâ': 32).
Sumber : http://www.imranxrhia.com/2011/02/adakah-yang-namanya-pacaran-islami.html#more
Citra, Fitrah anak manusia
Manusia diciptakan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai lawan jenisnya. sebagaimana firman-Nya, artinya,
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)." (QS. Âli-'Imrân: 14).
Berkata Imam Qurthubi, "Allah memulai dengan wanita karena kebanyakan manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat setan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tiadalah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Oleh karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Lihat Tafsîr al Qurthubî 2/20). Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun, sebagai manusia, tak luput dari rasa cinta terhadap wanita. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Disenangkan kepadaku dari urusan dunia wewangian dan wanita." (HR. Ahmad dan selainnya dengan sanad hasan).
Karena cinta merupakan fitrah manusia, maka Allah menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga dengan bidadarinya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang shalihah." (HR. Muslim).
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, "Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahmân: 70).
Namun, Islam sebagai agama paripurna para rasul, tidak membiarkan fitnah itu mengembara tanpa batas, Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan cinta, juga bagaimana batas pergaulan antara dua insan lawan jenis sebelum nikah, agar semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai dengan syari'at.
Sumber : http://www.imranxrhia.com/2011/02/adakah-yang-namanya-pacaran-islami.html#more
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga)." (QS. Âli-'Imrân: 14).
Berkata Imam Qurthubi, "Allah memulai dengan wanita karena kebanyakan manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat setan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tiadalah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita." (HR. Bukhârî dan Muslim).
Oleh karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Lihat Tafsîr al Qurthubî 2/20). Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun, sebagai manusia, tak luput dari rasa cinta terhadap wanita. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Disenangkan kepadaku dari urusan dunia wewangian dan wanita." (HR. Ahmad dan selainnya dengan sanad hasan).
Karena cinta merupakan fitrah manusia, maka Allah menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga dengan bidadarinya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang shalihah." (HR. Muslim).
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, artinya, "Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (QS. Ar-Rahmân: 70).
Namun, Islam sebagai agama paripurna para rasul, tidak membiarkan fitnah itu mengembara tanpa batas, Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan cinta, juga bagaimana batas pergaulan antara dua insan lawan jenis sebelum nikah, agar semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai dengan syari'at.
Sumber : http://www.imranxrhia.com/2011/02/adakah-yang-namanya-pacaran-islami.html#more
Langganan:
Postingan (Atom)